Syarat Penerbangan Bandara Internasional

Kebijakan pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus covid 19 masih tetap berlanjut, termasuk pembatasan – pembatasan yang dilakukan dalam hal transportasi, darat, laut dan udara. Kebijakan tersebut berupa diberhentikanya sementara transportasi udara yang melayani penerbangan nasional maupun internasional. Dengan pembatasan jumlah turis asing yang masuk ke Indonesia, diharapkan mengurangi potensi masuknya jenis baru virus covid 19 dari luar negeri. Resmi beroperasi kembali pada pekan depan, bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk umum bagi orang yang akan bepergian keluar negeri maupun wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia. Tidak serta merta dibuka, namun masih ada ketentuan yang harus dijalani sebelum melakukan penerbangan.

  1. Surat kesehatan

Khusus penerbangan dari bandara pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal satu dosis pertama, dan surat hasil tes PCR dengan hasil negatif yang dilakukan dalam batas waktu dua hari sebelum keberangkatan. Sebelum melakukan penerbangan, diwajibkan melakukan registrasi penumpang dengan menunjukan surat vaksinasi minimal satu dosis atau dua dosis, dan jika tidak sempat melakukan PCR bisa diganti dengan Rapid test dengan batas waktu 1 hari sebelum keberangkatan.


  1.  Surat keterangan dokter

Syarat dari melakukan penerbangan adalah menunjukkan surat vaksinasi, dan hasil negatif test PCR atau rapid test beberapa hari sebelum keberangkatan. Tapi terdapat pengecualian bagi penumpang yang mempunyai penyakit tertentu yang di derita sehingga tidak diperkenankan mengikuti vaksinasi. Anda bisa mengganti surat vaksinasi dengan surat keterangan dokter di rumah sakit yang merawat anda.


  1. Mematuhi protocol kesehatan

Penumpang yang akan melakukan penerbangan di wajibkan untuk mematuhi protocol kesehatan yang diberlakukan di bandara. Yaitu memakai masker berstandar kesehatan, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak antar penumpang, tidak bergerombol atau menjauhi keramaian, mengurangi pergerakan atau pindah tempat yang tidak diperlukan dan menghindari makan bersama.


  1. Menginstal Aplikasi Peduli Lindungi

Penumpang diwajibkan menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi yang digunakan untuk syarat melakukan penerbangan. Aplikasi peduli Lindungi digunakan untuk memeriksa dan memastikan hasil test PCR dan Rapid test antigen yang menunjukkan hasil negatif, serta sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama. Penggunaan aplikasi guna untuk mengantisipasi surat hasil test PCR atau Rapid test antigen yang palsu.

  1. Test PCR bagi Turis mancanegara

Bagi turis dari luar negri di wajibkan mengikuti test PCR yang dilakukan di bandara. karena prediksi penumpukan antrean yang panjang, maka test PCR diusahakan untuk memunculkan hasil dalam waktu satu jam. Pemberlakuan test PCR untuk Setiap warga negara asing yang mendarat di bandara Ngurah Rai Bali bertujuan untuk mengantisipasi penumpang yang berpotensi menularkan virus covid 19.


  1. Karantina bagi turis asing

Turis dari mancanegara di haruskan karantina selama selang waktu 8 x 24 jam atau delapan hari. Di hari terakhir karantina, jika mendapatkan hasil negatif dan tidak menunjukkan gejala covid 19 maka akan diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Sedangkan jika menunjukan hasil positif, bagi warga negara Indonesia akan dialihkan ke rumah sakit dan di biayai pemerintah, sedangkan bagi WNA menggunakan biaya pribadi.

BACA JUGA : Produk Herbal Empon Empon Milik KWT Lestari DIY Laris Manis Di Pandemic Covid-19


  1. Hotel untuk karantina

Menghadapi kemungkinan penularan virus covid 19, 35 hotel disediakan untuk menjalani proses isolasi mandiri atau karantina. Untuk harga di masing masing hotel bervariasi tergantung dari kualitas atau bintang yang anda pilih. 

Dan itulah 7 syarat atau ketentuan yang harus kalian jalani sebelum dan sesudah melakukan penerbangan. Senantiasa menaati protocol kesehatan untuk memutus penyebaran virus covid 19.