Batas Waktu PD Kubu Moeldoko Lengkapi Dokumen Kemenkumham Jatuh Pada Jumat (26/3)

Batas waktu Partai Demokrat (PD) kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas permohonan pengesahan kepengurusan ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) jatuh pada hari Jumat (26/3/2021). 

Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah mengirimkan surat kepada Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk segera melengkapi berkas permohonan pengesahan pengurusan pada hari Jumat (19/3/2021) lalu. 

Untuk lebih jelasnya, berikut dibawah ini fakta fakta menarik terkait batas waktu Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk segera melengkapi berkas permohonan pengesahan kepengurusan ke Kemenkumam, diantaranya yaitu :

  1. Partai Demokrat Kubu Moeldoko Klaim Telah Melengkapi Berkas

Muhammad Rahmad selaku Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko mengklaim bahwa pihaknya telah melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan tersebut ke Kemenkumham. Menurut Rahmad, langkah tersebut telah dilakukan oleh Sekjen DPP Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, yaitu Jhoni Allen Marbun. 


Namun, Rahmad tidak menyebutkan kapan waktu pasti pelengkapan berkas terkait permohonan pengesahan pengurusan tersebut diserahkan Jhoni ke Kemenkumham. 


  1. Sebelumnya, Kepala Bakomastra DPP Demokrat Yakin Kubu Moeldoko Tidak Bisa Memenuhi Permintaan Kemenkumham

Sebelumnya, Herzaky Mahendra Putra selaku Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomastra) DPP Demokrat yakin bahwa kubu Moeldoko tidak akan bisa memenuhi permintaan Kemenkumham untuk segera melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan pengurusan. 


Hal tersebut dikarenakan penyelenggaraan KLB Demokrat tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. 


Herzaky berkata, jika ditanya apakah pihaknya yakin PD kubu Moeldoko bisa melengkapi berkasnya, tentunya jika berkas yang sah dan sesuai dengan aturan AD/ART 2020, pihaknya yakin PD kubu Moeldoko tidak akan mampu karena apa yang dilakukan PD kubu Moeldoko di Sibolangit itu tidak sesuai dengan AD/ART 2020. 


  1. Menkumham Menyatakan Berkas Permohonan Pengesahan Pengurusan Dari Kubu Moeldoko Belum Lengkap

Herzaky memandang, langkah Menkumham Yasonna Laoly menyatakan bahwa belum lengkapnya berkas permohonan pengesahan pengurusan dari PD kubu Moeldoko. Perubahan susunan pengurus harus sesuai dengan Undang Undang tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dan Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik telah tepat. 


  1. Menkumham Tengah Memeriksa Kelengkapan Berkas Struktur Kepengurusan Dan AD/ART Demokrat Hasil KLB

Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah memeriksa kelengkapan berkas struktur kepengurusan dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. 


Yasonna belum bisa memastikan berkas yang diajukan tersebut telah lengkap atau belum. Kini masih dilakukan pemeriksaan. Pihaknya akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD/ART partai. 


BACA JUGA : 4 Calon Pemain Terbaik Piala Eropa 2020: Dua dari Italia, Satu dari Inggris


Menurut Yasonna, Kemenkumham memang perlu meneliti dan memeriksa seluruh berkas sebelum menyatakan menerima atau menolak secara hukum pengajuan berkas kepengurusan organisasi atau partai politik. 


Jika ada berkas yang tidak lengkap, maka Kemenkumham akan meminta pihak yang bersangkutan untuk melengkapinya dengan tenggat waktu tertentu. 


Yasonna belum bersedia membeberkan sudah berapa persen kelengkapan berkas yang diajukan kepengurusan Partai Demokrat dibawah pimpinan Moeldoko hasil KLB di Deli Serdang. Yasonna hanya menyatakan bahwa pihaknya memang telah menerima pengajuan berkas struktur kepengurusan dan AD/ART hasil KLB.