kabar360.com – Berita memang tidak selalu menampilkan hal yang baik, ada juga beberapa berita yang menunjukkan kesan kurang baik. Meski demikian, berita selalu dituntut menampilkan hal yang aktual dan sesuai dengan fakta. Kali ini, Anda akan diajak untuk membaca beberapa berita terkait dengan hukuman penjara dan politik beberapa kasus dibawah ini:
Vonis Penjara Mantan Sekretaris Mahkamah Agung dan Menantunya
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan suami putrinya yakni Rezky Herbiyono divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan honorarium. Selain itu, hakim juga menghukum Nurhadi dengan denda sebesar 500 juta rupiah dan hukuman kurungan tiga bulan. Hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dari Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal senilai total Rp 35,7 miliar. Suap itu untuk mengurus kasus yang melibatkan Hendra. Selain itu, Nurhadi juga diyakini mendapat remunerasi terkait pengurusan perkara pengadilan lainnya senilai Rp 13,7 miliar.
Vonis itu jauh lebih ringan dari yang diminta jaksa komisi antikorupsi. Sebelumnya, jaksa menuntut Nurhadi divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar plus enam bulan penjara. Pada saat yang sama, Rezky dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. Sebagai tambahan, ia juga direncanakan dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Selain pidana pokok, jaksa juga meminta Nur Hadi membayar uang pengganti sebesar Rp 83 miliar. Hakim tidak menyetujui permintaan pasokan tersebut. Dalam putusannya, Nurhadi dan suami putrinya ini mengutarakan gagasan mengajukan banding.
Baca Juga: 5 Berita Terbaru Hari Ini di Indonesia
Vonis 4 Tahun Penjara Irjen Napoleon
Direktur Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal atau Jaksa Agung Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara karena penyuapan kasus red notice Djoko Tjandra. Sebelumnya, Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara karena menyuap red notice Djoko Tjandra. Selain itu, Napoleon divonis 6 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah. Hakim mengatakan, fakta membuktikan bahwa Napoleon telah menerima ganti rugi sebesar 200 ribu dolar Amerika dan 370 ribu dolar Amerika pihak bersangkutan. Uang itu digunakan untuk memungkinkan Napoleon membantu mengeluarkan Djoko Tjandra dari daftar buronan di sistem imigrasi.
Penghapusan ini memungkinkan Djoko Tjandra sebagai buronan kasus korupsi cessie Bank Bali untuk masuk ke Indonesia untuk pra-sidang. Hukuman Inspektur Jenderal Napoleon lebih berat dari permintaan jaksa, yaitu tiga tahun penjara.
Dugaan Intimidasi Polisi Terhadap Kader Demokrat
Polisi Negara Republik Indonesia atau Polri akan meninjau peredaran tuduhan politikus Demokrat atas nama Benny K. bahwa polisi telah melakukan intimidasi terhadap kader dari sejumlah partai. Benny memposting di akun Twitter-nya bahwa seorang kader dipaksa menerima pandangan Moeldoko tentang manajemen Demokrat. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, jika ditemukan pelanggaran, masing-masing anggota akan dihukum. Lebih lanjut Argo menjelaskan, sesuai UU No 2 Tahun 2002, tugas utama Polri adalah menjaga dan menjamin keamanan dan ketertiban umum. Polri juga menegaskan bahwa mereka tidak akan memasuki ranah sengketa politik. Polri tidak ikut berpolitik, sehingga tidak boleh terseret ke ranah politik.
Itu dia berita seputar hukuman penjara dan politik di Indonesia yang barusan Anda baca. Tentunya masih ada beberapa kasus lainnya yang masih belum terangkai sempurna dalam daftar ini. Belakangan ini memang banyak sekali kasus seputar hukuman korupsi dan aturan negara yang kurang ditegakkan di negara ini.