Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan untuk tetap membuka pariwisatanya di tengah pemberlakukan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) yang dimulai sejak tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Keputusan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata DIY Nomor 188/00139 tentang Pengetatan Secara Terbatas di Sektor Pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dibuatnya SE ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DIY yang mengatur tentang PTKM. SE ini ditunjukkan kepada seluruh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota, Ketua DPD GIPI DIY, pokdarwis serta pengelola wisata atau kampung wisata atau objek wisata dan pengelola wisata.
Berikut dibawah ini beberapa fakta tentang tetap dibukanya sektor pariwisata DIY ditengah pemberlakuan PTKM seperti yang dikutip dari IDN Times jogja :
-
Pembatasan Kapasitas
SE tersebut berisi sejumlah poin aturan bagi para pelaku wisata yang tetap beroperasi selama masa PTKM. Paling pertama adalah meminta seluruh bagian dari industri, destinasi, desa, serta kampong wisata secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dan SOP yang dirancang untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Lalu yang kedua memberlakukan pembatasan kunjungan wisatawan maksimal 50 persen dari kapasitas dan belum diizinkan menerima kunjungan wisatawan rombongan besar.
-
Maksimal Beroperasi Pukul 19.00 WIB
Poin ketiga mengatur tentang jam opersional bagi industri dan destinasi wisata. Dalam SE tersebut diterapkan jam operasional untuk industri wisata dan destinasi wisata hingga pukul 19.00 WIB, terkecuali bidang akomodasi.
Poin keempat memuat anjuran kewajiban pengecekan persyarakat dokumen kesehatan bagi wisatawan yang berasal dari luar DIY. Sama seperti Instruksi Gubernur yang telah diterbitkan bahwa SE ini juga mengatur pembatasan kapasitas bagi tempat makan dan kafe maksimal 25 persen untuk layanan makan di tempat. Selebihnya dianjurkan untuk tetap menerapkan metode take away atau layanan pesan antar.
-
Optimalkan Visiting Jogja
Didalam SE ini juga adanya instruksi untuk pemerintah Kabupaten/Kota, pengelola destinasi, dan lainnya supaya mendorong pengunjung untuk melakukan reservasi melalui aplikasi Visiting Jogja sebelum memasuki destinasi.
Adanya Visiting Jogja ini tidak hanya untuk membatasi jumlah kunjungan wisatawan saja, tetapi juga sebagai edukasi kepada masyarakat untuk reservasi online terlebih dahulu sebelum berkunjung. Dalam aplikasi tersebut telah disetting berapa kapasitas maksimal yang bisa berkunjung ke sebuah destinasi, kalau sudah 50 persen akan terlihat. Selain itu, pengelola wisata diminta untuk melakukan pendataan wisatawan dengan menggukan aplikasi Visiting Jogja ini.
Kemudian, pada SE juga tertulis bahwa adanya larangan bagi seluruh penyelenggara acara atau atraksi yang memicu kerumunan wisatawan. Destinasi wisata juga harus mengalokasikan waktu atau hari libur untuk sterilisasi kawasan.
Dan terakhir adanya tugas bagi Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan SE ini. Sedangkan untuk masalah sanksi, Dinas Pariwisata DIY menyerahkannya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyusun payung hukumnya.
Berdasarkan hasil pantuan Suci Iriani Sinuraya selaku Plt Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman menemukan fakta penerapan PTKM mulai berdampak pada hari kedua. Ditemukan pada hari kedua (Selasa, 12/1/2021), PTKM dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sleman, cukup berdampak signifikan terhadap kunjungan wisatawan ke destinasi pariwisata.
Rata rata destinasi pariwisata hanya dikunjungi oleh seperlima atau seperempat jumlah tamu dari hari hari sebelumnya. Meski begitu masih ada beberapa destinasi pariwisata lainnya yang memilih untuk tutup pada masa penerapan PTKM seperti Candi Ijo, Candi Sambisari, dan Taman Pelangi.